Penulis:
Dr. Dadang Supriatna, S.Sos., M.Si.
Dr. Drs. Udaya Madjid, M.Pd.
Ismail, S.Pd.I., M.Si.
Sistem pemerintahan Indonesia mengalami beberapa perubahan. UUD 1945 (1945-1949) menganut sistem presidensial, di mana presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Pada masa berlakunya Konstitusi RIS (1949-1950) menerapkan sistem parlementer, dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan, dan pada masa UUDS 1950 (1950-1959) juga menganut sistem parlementer, namun dengan ciri demokrasi liberal yang ditandai oleh seringnya pergantian kabinet.
Meskipun UUD 1945 menetapkan sistem presidensial, pada praktiknya, setelah dua bulan berlakunya, sistem pemerintahan berubah menjadi parlementer, meskipun hanya bersifat sementara. Kemudian, setelah berakhirnya RIS, UUDS 1950 yang juga menganut sistem parlementer, berlaku hingga akhirnya kembali ke UUD 1945.
Pada masa berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menandai peralihan dari sistem parlementer menuju Demokrasi Terpimpin, di mana kekuasaan Presiden Soekarno semakin dominan dan peran parlemen dibatasi. Dekrit ini membubarkan Konstituante, memberlakukan kembali UUD 1945, dan membentuk MPRS serta DPAS sementara